Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

Modus Korupsi Program Indonesia Pintar Diungkap Jaksa, Kerugian Negara Sebanyak Ini

jpnn.com, LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mendakwa Dr Muhammad Sardi alias MS merugikan negara senilai Rp 8,15 miliar lebih dalam perkara dugaan korupsi program Indonesia pintar (PIP).

"Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar atau PIP mahasiswa," kata JPU Kejari Langkat Junita, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya