Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021. Mereka diduga terlibat dalam upaya penyimpangan penyaluran kredit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan, penetapan itu dilakukan atas dasar surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Tidak ada komentar