Liputan6.com, Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo atau biasa dipanggil Mayong menyikapi kasus Raja Ampat untuk tambang harus ada prosedur yang ketat dan berlapis untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan khususnya di kawasan konservasi, termasuk hutan lindung. Namun seringnya proses ini dipersingkat atau dilewati secara tidak semestinya.
“Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi area tambang seharusnya melalui perubahan tata ruang maupun pelepasan kawasan hutan sesuai aturan,” jelasnya, Rabu 18 Juni 2025.
Tidak ada komentar