Liputan6.com, Bandung - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung dirazia karena nekat buka saat momen hari besar keagamaan yakni Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H. Pengelola dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
Satgas Yustisi Kota Bandung mendatangi dan menindak beberapa tempat hiburan antara lain di Jalan Otto Iskandardinata, Setraria Pasteur, Jalan Sulanjana, dan Jalan Trunojoyo, Kamis, 26 Juni 2025.
Tidak ada komentar