Kejati Bali: Konflik Hukum di Desa Adat Tak Harus Berujung di Pengadilan

Kejati Bali: Konflik Hukum di Desa Adat Tak Harus Berujung di Pengadilan

Liputan6.com, Denpasar - Program penanganan hukum di level desa adat Bali menjadi konsen Ketut Sumedana, pria yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Sumedana yang menginisiasi berdirinya Rumah Restorative Justice Bale Sabha Adhyaksa di beberapa kabupaten seperti, Bangli, Tabanan, Badung, dan Buleleng. Bahkan, nantinya akan diluncurkan serupa di semua kabupaten/kota di Bali.

Sumedana yang belum genap dua tahun menjabat Kejati Bali itu menyatakan bahwa dirinya tidak ingin semua konflik yang terjadi di desa adat diselesaikan di kejaksaan, kepolisian atau pengadilan. Menurutnya, persoalan hukum di Indonesia khususnya di tanah Bali bisa terselesaikan di tingkat desa guna menekan kerugian material, resistensi hukum dan sosial serta efisiensi sesuai konsep pemerintah pusat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya