jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.
Diketahui kedua tersangka yakni H Alim selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia dan Amin Mansyur selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Tidak ada komentar