jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyisakan sejumlah persoalan krusial. Berbagai temuan menunjukkan adanya celah hukum, ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan aturan yang telah disusun, serta tata kelola haji dan umrah yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
Kondisi tersebut mendorong agar Komisi VIII DPR membuka ruang partisipasi publik, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan demi penyusunan regulasi yang adil dan transparan.
Tidak ada komentar