jpnn.com - PALEMBANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penyitaan lahan yang dikuasai oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar hak guna usaha (HGU).
Adapun lahan yang disita mencapai 617,98 hektare, setelah dikurangi trase tol di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
Tidak ada komentar