jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.
Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
Tidak ada komentar