Polisi Bongkar Praktik Judi Balap Liar, 5 Pelaku Ditangkap, Uang Rp 38 Juta Disita
- hari ini, 22.11
- jpnn.com
- 0
![Polisi Bongkar Praktik Judi Balap Liar, 5 Pelaku Ditangkap, Uang Rp 38 Juta Disita](https://stx.myfresh.app/h/110/rJz50jaHYTD2g4UWdDxorwCGb7xcY86GSGgmcdE3gnunQpZiRiS3W08gvP8W8aIu6or_xk3bWz8H4BOm6qH89tnJKI3ajTCvt-7-naIwJT63wyADGHW-jFubbsGVSVtFFzNbEbLfjxJZ1O-hUpQ_loI72dd4YpE2LBrTz4URLQvtBiZINfQwNuxVOralC8yr.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Mereka menilai putusan tersebut dangkal dan menyebutnya sebagai bentuk pembodohan hukum.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan. Kami mengharapkan putusan dengan pertimbangan hukum yang kuat dan legal reasoning yang meyakinkan. Namun, kami tidak menemukan hal tersebut dalam putusan ini," kata Todung Mulya Lubis, salah satu anggota tim penasihat hukum Hasto, seusai persidangan.
Tidak ada komentar