Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang, Pelaku Dituntut 11 & 10,5 Tahun Penjara

Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang, Pelaku Dituntut 11 & 10,5 Tahun Penjara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga anggota gangster yang terlibat dalam kasus pembacokan hingga menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Muhammad Tirza Nugroho Hermawan menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3), ketiganya dituntut hukuman 10,5 hingga 11 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya