Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Namun, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan dianggap haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Pemahaman yang benar tentang jenis pernikahan terlarang ini sangat penting untuk menjaga kesucian dan keabsahan pernikahan.
Artikel ini akan menjelaskan tujuh jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, mencakup nikah mut'ah, nikah syighar, nikah muhallil, menikah dengan mahram, menikah tanpa wali, menikah saat ihram, dan menikahi wanita yang telah ditalak tiga. Penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat berdasarkan ajaran Islam.
Tidak ada komentar