KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- hari ini, 03.04
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan karena instansi pemerintah tersebut sudah tercantum lagi di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebelumnya, di UU ASN yang lama, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, keberadaan KASN diakui sebagai lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Tidak ada komentar