KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- hari ini, 03.04
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pajak progresif merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Konsep pajak progresif mobil ini menitikberatkan pada penetapan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dibandingkan dengan pajak untuk kendaraan pertama.
Pajak progresif mobil bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di suatu daerah, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan dampak lingkungan. Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2009, pajak progresif untuk kendaraan bermotor ditetapkan dengan tarif berkisar antara 2% hingga 10%, bergantung pada jumlah dan jenis kendaraan yang dimiliki.
Tidak ada komentar