jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan kabar gembira buat petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayahnya.
Menurut Pram, sapaan akrabnya, dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas PPSU.
Tidak ada komentar