Kabar Baik, Warga Bandar Lampung Berpenghasilan Rendah Bebas dari BPHTB

Kabar Baik, Warga Bandar Lampung Berpenghasilan Rendah Bebas dari BPHTB

Liputan6.com, Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah pertama.

Kebijakan itu terutama menyasar kalangan muda yang ingin memiliki rumah layak dengan skema subsidi. “Penghapusan BPHTB ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah agar masyarakat, termasuk generasi muda, dapat memiliki hunian yang terjangkau,” ujar Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri, kepada wartawan Rabu (30/4/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya