jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial MSA, pelaku pencurian dan penodongan senjata api mainan terhadap seorang wanita di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin pada Rabu (23/4).
Pelaku yang merupakan residivis asal Malang itu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam seusai melancarkan aksinya.
Tidak ada komentar