Liputan6.com, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, Jumat 16 Mei 2025. Operasi ini diaku upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Sabtu, 17 Mei 2025.
Tidak ada komentar