jatim.jpnn.com, SURABAYA - Keberadaan para aplikator nakal yang dianggap merugikan mitra diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) telah melanggar SK Gubernur Jawa Timur tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus.
SK Gubernur Jawa Timur mengatur tarif batas bawah taksi online sebesar Rp3.800 per kilometer dan batas atasnya Rp6.500. Lalu, minimal harga Rp15.200 per kilometer untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tidak ada komentar