jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menilai sampai saat ini tidak ada saksi dan bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap memberatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Sejauh ini dari perkembangan sidang pokok perkara memang terungkap bahwa beberapa alat bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi-saksi fakta, tidak ada yang melihat langsung suap yang dilakukan ataupun perintah langsung terdakwa dalam hal ini Hasto Kristiyanto," ujar Beni kepada wartawan, Selasa (20/5).
Tidak ada komentar