Tergiur Kolam Renang Bersih dan Airnya Bisa Diminum, Dokter di Lampung Rugi Rp 227 Juta
- hari ini, 01.06
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, MATARAM - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ivan Jaka mengungkap ada indikasi pidana yang muncul pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram tahun anggaran 2021 hingga 2023.
"Kalau indikasinya jelas, ada bantuan yang tidak sampai," kata Ivan Jaka dikutip JPNN com, Rabu (24/7).
Tidak ada komentar