Tergiur Kolam Renang Bersih dan Airnya Bisa Diminum, Dokter di Lampung Rugi Rp 227 Juta

Tergiur Kolam Renang Bersih dan Airnya Bisa Diminum, Dokter di Lampung Rugi Rp 227 Juta

Liputan6.com, Lampung - Seorang warga Jakarta, Jeffry Stevianus Latuputty, diamankan oleh Polresta Bandar Lampung pada Kamis (7/11/2024) terkait kasus penipuan yang dialami oleh Dr. Dewi Nur Fian, warga Perumahan Spring Hill, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat membangun kolam renang dengan air yang jernih hingga bisa dikonsumsi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan bahwa penipuan tersebut bermula pada 18 Maret 2022, ketika korban melihat iklan di media sosial Instagram yang menampilkan klaim bahwa pelaku dapat membuat kolam renang alami tanpa menggunakan bahan kimia seperti kaporit atau garam. "Dalam iklan tersebut, pelaku memperkenalkan teknologi AOP (Advanced Oxidation Process) yang menggabungkan ozon dan sinar ultraviolet untuk membersihkan kolam," kata Kompol Hendrik, Kamis (7/11/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya