Tergiur Upah Rp 25 Juta, Dua Kurir Ganja 159 Kg Tertangkap di Bakauheni

Tergiur Upah Rp 25 Juta, Dua Kurir Ganja 159 Kg Tertangkap di Bakauheni

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 159 kilogram ganja yang berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan rencananya akan dikirim ke wilayah Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dalam operasi yang digelar baru-baru ini.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa, kedua pelaku yang ditangkap, Amin (28) dan Yulianto (28), warga Padang, telah mengakui bahwa mereka berencana membawa ganja tersebut dengan menggunakan jalur darat. "Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman ganja, dengan upah Rp25 juta setiap kali pengiriman," kata Irfan kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya