7 Fakta Karier Musik Bruno Mars, Sukses Duet dengan Rose BLACKPINK di Lagu 'APT'
- hari ini, 08.13
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Semakin kompleks saja permasalah sampah di Indonesia dan kini harus ditambah dengan kasus Tempat Pengelolaan Akhir (TPA). Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK yang menetapkan J (58 tahun) sebagai tersangka pengelola TPA ilegal dan menahannya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
TPA ilegal Limo itu berlokasi di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektare sejak 2022. Perusahaan dimaksud dikenal sebagai pengembang properti yang mengelola berbagai hunian maupun kawasan komersial di Cinere, Karawaci, dan Sentul.
Tidak ada komentar