Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi

Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa menuntut agar Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama enam bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai Gazalba telah terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan melakukan TPPU secara bersama-sama.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya