Di Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala BPSDM Bahas Pengembangan Kompetensi

Di Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala BPSDM Bahas Pengembangan Kompetensi

bali.jpnn.com, MATARAM - Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus

Hal ini agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi serta dapat berkontribusi dalam peningkatan Indeks sistem merit dalam hal pelaksanaan pengembangan kompetensi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya