jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aipda Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang.
Dalam tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, jaksa menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan bagi terdakwa.
Tidak ada komentar