jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, yang menilai langkah ini sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
Tidak ada komentar