jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) di pesisir Tangerang tetap sah secara hukum.
Menurut Nusron, sertipikat yang masih berada dalam garis pantai dinyatakan tetap berlaku.
Tidak ada komentar