Inilah Besaran THR 2025 yang Akan Membuat Lebaran Anda Makin Meriah

Inilah Besaran THR 2025 yang Akan Membuat Lebaran Anda Makin Meriah

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja di Indonesia. THR merupakan pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pemahaman yang tepat tentang besaran THR dan cara perhitungannya sangat penting bagi karyawan agar haknya terpenuhi. Dasar hukum pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) terbaru, memastikan setiap karyawan menerima haknya sesuai aturan yang berlaku. Kejelasan mengenai besaran THR dan mekanisme perhitungannya akan mencegah kesalahpahaman dan konflik antara karyawan dan perusahaan.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menjadi landasan utama dalam menentukan besaran THR. Aturan ini mengatur secara rinci tentang hak dan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya. Sementara itu, SE terbaru, misalnya SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, memberikan pedoman dan penjabaran lebih lanjut terkait implementasi Permenaker tersebut, khususnya terkait waktu pembayaran dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan memahami kedua regulasi ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat terhindar dari potensi masalah yang merugikan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya