Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan peraturan baru terkait kriteria nasabah PayLater. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi jebakan utang dan meningkatkan literasi keuangan. Lalu, apa saja kriteria nasabah PayLater yang ditetapkan oleh OJK? Siapa saja yang memenuhi syarat untuk menggunakan layanan ini?
Dikutip dari berbagai sumber, peraturan ini akan berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2027. OJK menetapkan dua kriteria nasabah PayLater utama, yaitu usia dan pendapatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko gagal bayar dan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat.
Tidak ada komentar