jpnn.com, JAKARTA - Rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai kritik. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai revisi yang menghapus kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi adalah bentuk distorsi serius terhadap prinsip pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama puluhan tahun.
“Sejak awal kemerdekaan, penyidik korupsi itu hanya polisi. Kemudian berkembang menjadi polisi dan jaksa, lalu ditambah KPK. Kalau sekarang ingin dikembalikan hanya ke polisi saja, kita mengalami kemunduran besar,” kata Iskandar kepada wartawan, Kamis (17/4).
Tidak ada komentar