Liputan6.com, Lampung - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Provinsi Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung akan membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025. Program itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda delapan, tanpa melihat seberapa lama tunggakan pajaknya.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengumumkan program itu saat meninjau langsung layanan inovatif Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025). Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa program pemutihan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memudahkan masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.
Tidak ada komentar