Liputan6.com, Makassar - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi resmi melaporkan dosen perempuan berinisial QDB (51) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (25/8/2025) malam. Laporan itu dilayangkan setelah QDB mengungkap ke publik kasus dugaan pelecehan seksual yang ditudingkan kepada Prof Karta.
Kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya terlebih dahulu melayangkan somasi kepada QDB. Namun hingga batas waktu tiga hari yang diberikan, QDB tidak memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf.
Tidak ada komentar