jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyoroti kebijakan penggabungan mahram haji 2025 yang justru kembali menampilkan wajah buram birokrasi pelayanan ibadah di Indonesia.
"Sebanyak 68 jemaah dari Kabupaten Cirebon dan Indramayu menjadi korban janji manis aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag), setelah menjalani seluruh prosedur sesuai arahan, namun akhirnya ditinggalkan oleh sistem," kata Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Kamis (1/5).
Tidak ada komentar