jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, Kamis (1/5).
Selain ilegal, kabel utilitas itu mengganggu estetika kota yang terletak di lima lokasi, yaitu di Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Tidak ada komentar