Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek 42 perusahaan tercatat atau emiten karena belum memenuhi ketentuan saham free float atau yang beredar di publik per 31 Maret 2025.
BEI mencatat hingga 29 April 2025 terdapat 42 perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan V.1.1 dan atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A). Demikian mengutip dari laman BEI, Kamis (1/5/2025).
Tidak ada komentar