jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan eks Pj Bupat Sidoarjo Hudiyono sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2017.
Perbuatan yang dilakukan Hudiyono tersebut merugikan negara mencapai Rp179 miliar.
Tidak ada komentar