jpnn.com, JAKARTA - Honorer TMS alias tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 2 waswas bakal diberhentikan pemerintah daerah.
Mirisnya, cukup banyak honorer K2 dan tenaga non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinyatakan TMS untuk kedua kalinya setelah di PPPK tahap 1.
Tidak ada komentar