jpnn.com - JAKARTA – Regulasi yang sudah ada menetapkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya disediakan untuk honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Ketentuan tersebut diatur di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Tidak ada komentar