bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.
Rpermen PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Tidak ada komentar