Harmonisasi RPermen PKP Tuntas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

Harmonisasi RPermen PKP Tuntas, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Rpermen PKP Nomor 5 Tahun 2025 mengatur Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya