Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Jokowi, Guru Besar Hukum UNS Ditunjuk Jadi Mediator

Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Jokowi, Guru Besar Hukum UNS Ditunjuk Jadi Mediator

Liputan6.com, Solo - Sidang pertama terkait gugatan ijazah SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo mengalami dua kali skorsing. Penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq yang juga seorang pengacara ternama di Solo itu mengajukan seorang guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai mediator untuk kasus ini.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan melibatkan empat pihak sebagai tergugat, yaitu Jokowi sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya