jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan semua honorer baik database maupun tidak masuk pangkalan data berhak diangkat PPPK paruh waktu.
BKN juga mengimbau agar honorer database maupun non-database tidak mempermasalahkan hal tersebut karena masing-masing punya hak yang sama.
Tidak ada komentar