jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan dugaan suap Rp 60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas tiga korporasi minyak goreng merupakan tindakan yang menghancurkan fondasi negara hukum.
Menurut Hardjuno, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah bentuk paling brutal dari perampokan keadilan.
Tidak ada komentar