jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dosen komunikasi politik dan jurnalisme dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Wisnu Prasetya Utomo mempertanyakan Surat Keterangan Kepolisian bagi jurnalis asing.
Menurut dia, aturan tersebut seharusnya di luar dari fungsi kepolisian.
Tidak ada komentar