Temukan Banyak Kejanggalan, Baradatu dan NCW Laporkan Hakim PN Medan ke KPK
- hari ini, 17.33
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
"Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arief Usman saat membacakan dakwaan, Senin (30/9).
Tidak ada komentar