1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
- hari ini, 23.02
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Para guru agama non-sertifikasi merasa dianaktirikan pemerintah. Padahal, mereka diakui kedudukannya dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Forum Guru Agama PNS dan PPPK Non-Sertifikasi Kabupaten Pemalang Afni Abdur Rozaq mengatakan, UU 14/2005 Pasal 8 dan 11 mengatur sertifikasi guru.
Tidak ada komentar