jpnn.com, JAKARTA - PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) membantah informasi yang menyebut perusahaan telah diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan fantastis mencapai Rp1,49 triliun oleh CV PI.
Kubu Eratex Djaja menilai pemberitaan tersebut sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum yang ada.
Tidak ada komentar