bali.jpnn.com, GIANYAR - ParQ Ubud yang sempat ditutup Pemkab Gianyar karena pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kembali beroperasi.
Hal ini setelah pengusaha sekaligus investor yang sudah lama berbasis di Bali, Sergey Solonin, mengakuisisi ParQ Ubud.
Tidak ada komentar