jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepenuhnya menjadi kewenangan bupati dan wali kota.
Emil menyampaikan hal itu saat menghadiri Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog di Sidoarjo, Kamis (14/8).
Tidak ada komentar